SIMKAH antara Cita-cita dan Harapan


Terinspirasi dari perkembangan SIMKAH di seluruh pelosok Tanah Air saat ini, terbersit sebuah harapan dalam rentang perjuangan penyebaran virus SIMKAH. Bahwa dengan perjuangan nan gigih tanpa mengenal lelah, perkembangan SIMKAH terus dikampanyekan melalui media dan cara "apapun" dan telah menembus ke seluruh pelosok Tanah Air dari Sabang sampai Merauke.
SIMKAH, yang dalam perkenalan pertama dipahami adalah sebuah system yang bisa membantu kerja penulisan/pengisian "arsip" Negara dari cara "manual" (menulis dan menggaris pakai tangan dan tinta hitam serta harus huruf KAPITAL.red) berganti dengan cara yang lebih modern dan bermartabat, yaitu dengan menggunakan mesin (printer.red).
Melihat hal itu maka banyak yang bersemangat sebagian dari para kuli catat pernikahan untuk memakai "barang" yang bisa sedikit meringankan kerja itu. Maka ada yang berasumsi, SIMKAH adalah pengisian model-model pencatatan Nikah pakai mesin (printer). Kenapa tidak? Dengan system yang dibangun dan dipelihara serta terus dikembangkan oleh "Ariessoftware.net" itu, kerja yang biasanya diselesaikan oleh 4 orang personil bisa diselesaikan hanya oleh "satu orang" operator saja.

Perkawinan Campuran dan Peranan KUA dalam Pencatatan Perkawinan


Sekalipun tema di atas kurang urgen untuk dibahas saat ini, tetapi kenyataan dalam masyarakat sangat membutuhkan informasi berkaitan dengan perkawinan campuran, apalagi hidup di era globalisasi sekarang ini dimana perkawian antar bangsa seolah menjadi trend masa kini. Kita wajib segera mencermati kembali aturan-aturan hukum yang berlakudi negeri kita, khususnya tentang perkawinan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang melaksanakan perkawinan campuran, substansi bahasan dalam hal ini sebenarnya terdapat dalam bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57 dengan sedikit tambahan tentang aspek pencatatannya sebagai bukti hukum bagi perkawinan, karena itu akan dikemukakan pula peranan KUA dalam pencatatan perkawinan.
            Perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, yang tujuannya aadalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batinnsesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “ Peerkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria ddengan seorang wanita sbagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.”