SIMKAH antara Cita-cita dan Harapan
Terinspirasi dari perkembangan SIMKAH di seluruh
pelosok Tanah Air saat ini, terbersit sebuah harapan dalam rentang perjuangan
penyebaran virus SIMKAH. Bahwa dengan perjuangan nan gigih tanpa mengenal
lelah, perkembangan SIMKAH terus dikampanyekan melalui media dan cara "apapun"
dan telah menembus ke seluruh pelosok Tanah Air dari Sabang sampai Merauke.
SIMKAH, yang dalam perkenalan pertama dipahami
adalah sebuah system yang bisa membantu kerja penulisan/pengisian "arsip"
Negara dari cara "manual" (menulis dan menggaris pakai tangan dan tinta
hitam serta harus huruf KAPITAL.red)
berganti dengan cara yang lebih modern dan bermartabat, yaitu dengan
menggunakan mesin (printer.red).
Melihat hal itu maka banyak yang bersemangat
sebagian dari para kuli catat pernikahan untuk memakai "barang" yang
bisa sedikit meringankan kerja itu. Maka ada yang berasumsi, SIMKAH adalah
pengisian model-model pencatatan Nikah pakai mesin (printer). Kenapa tidak?
Dengan system yang dibangun dan dipelihara serta terus dikembangkan oleh
"Ariessoftware.net" itu, kerja yang biasanya diselesaikan oleh 4
orang personil bisa diselesaikan hanya oleh "satu orang" operator saja.
Perkawinan Campuran dan Peranan KUA dalam Pencatatan Perkawinan
Sekalipun tema di atas
kurang urgen untuk dibahas saat ini, tetapi kenyataan dalam masyarakat sangat
membutuhkan informasi berkaitan dengan perkawinan campuran, apalagi hidup di
era globalisasi sekarang ini dimana perkawian antar bangsa seolah menjadi trend
masa kini. Kita wajib segera mencermati kembali aturan-aturan hukum yang
berlakudi negeri kita, khususnya tentang perkawinan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang melaksanakan perkawinan
campuran, substansi bahasan dalam hal ini sebenarnya terdapat dalam bunyi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57 dengan sedikit
tambahan tentang aspek pencatatannya sebagai bukti hukum bagi perkawinan,
karena itu akan dikemukakan pula peranan KUA dalam pencatatan perkawinan.
Perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan
manusia, yang tujuannya aadalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan
batinnsesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “ Peerkawinan ialah ikatan lahir dan
batin antara seorang pria ddengan seorang wanita sbagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Langganan:
Postingan (Atom)
