Data Nikah ini kami tampilkan sebagai bahan referensi bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kami khususnya di bidang permintaan DUPLIKAT AKTA NIKAH. Untuk lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan kami. Silahkan anda cari dahulu disini, kemudian catat tanggal dan Nomor Akta NIkahnya dan bawa ke kantor kami, Insya Alloh dalam waktu kurang dari 10 menit DUPLIKAT AKTA NIKAH anda akan jadi. Tetapi dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan yaitu dengan membawa :
- Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan untuk mencari DUPLIKAT AKTA NIKAH.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi setempat bagi yang Buku Kutipan Akta Nkahnya hilang; atau
- Buku Kutipan Akta Nikah yang asli tetapi sudah rusak, bagi yang rusak Buku Kutipan Akta Nikahnya.
- Pas Photo berwarna background biru ukuran 2X3 masing-masing (Suami/isteri) 3 lembar
Bagaimana Cara mencarinya ?
Disini telah kami sajikah Data Nikah tersebut tiap tahun, dan telah kami urutkan sesuai dengan urutan Abjad bagi nama SUAMI, sehingga dalam pencariannya cukup anda cari dulu Nama Suami kemudian tarik kesamping cocokkan nama istri dan nama Wali serta Desa tempat melaksanakan Akad Nikah. Setelah ketemu terus tarik kesamping disitu tertulis tanggal dan Akta Nikahnya, lalu anda catat dan bawa ke kantor kami.
Inilah Data Nikah yang sementara ini telah kami sajikan, dan insya Alloh akan terus bertambah sampai semua data yang di kantor kami dapat masuk disini.