Tampilkan postingan dengan label penghulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penghulu. Tampilkan semua postingan

URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU

A. Pendahuluan
    Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional. Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya.
Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu dapat terwujud.
   Perubahan jabatan penghulu menjadi jabatan fungsional menuntut para penghulu memahami tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya dengan lebih baik dan dituntut untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugasnya dengan berdasar pada peraturan yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan jabatan tersebut.

PENGHULU DIPERSIMPANGAN

Hidup harus  berubah, siapa yang tidak bisa mengikuti perubahan akan ketinggalan”’ suatu ungkapan yang sering didengar , tetapi pertanyaan lebih lanjut adalah berubah ke mana ? ke arah kemajuan atau kemunduran ? atau bahkan jalan di tempat, yang penting ada perubahan.Apakah seperti ini yang terjadi pada nasib penghulu (khususnya) dan pegawai pencatat nikah (umumnya) ?

Dari awal, ada keinginan yang sangat besar dari pembuat kebijakan terutama di lingkungan Kementerian Agama untuk menjadikan Pegawai pencatat Nikah (PPN) atau Penghulu sebagai sebuah pekerjaan khusus yang harus ditangani  oleh orang yang khusus pula.Orang yang khusus itu harus profesional dan proporsinal.Profesional dalam bidang keilmuan, dengan tingkat pendidikan minimum sarjana (SI), harus sudah mengikuti diklat, mempunyai pengalaman dalam bidang kepenghuluan dan lainnya.Proporsional dalam penempatan, diutamakan mereka  yang memiliki basik ilmu agama, bahkan saat nurul amri  mendaftar untuk menjadi calon PPN disyaratkan tinggi badan minimum 160 cm, tidak pakai kaca mata, yang barangkali untuk menjadi PPN atau penghulu yang profesional kedua hal ini tidak begitu signifikan.