Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Perkawinan Campuran dan Peranan KUA dalam Pencatatan Perkawinan


Sekalipun tema di atas kurang urgen untuk dibahas saat ini, tetapi kenyataan dalam masyarakat sangat membutuhkan informasi berkaitan dengan perkawinan campuran, apalagi hidup di era globalisasi sekarang ini dimana perkawian antar bangsa seolah menjadi trend masa kini. Kita wajib segera mencermati kembali aturan-aturan hukum yang berlakudi negeri kita, khususnya tentang perkawinan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang melaksanakan perkawinan campuran, substansi bahasan dalam hal ini sebenarnya terdapat dalam bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57 dengan sedikit tambahan tentang aspek pencatatannya sebagai bukti hukum bagi perkawinan, karena itu akan dikemukakan pula peranan KUA dalam pencatatan perkawinan.
            Perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, yang tujuannya aadalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batinnsesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “ Peerkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria ddengan seorang wanita sbagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.”

Persiapan menuju Rumah Tangga Bahagia


          
Dalam masyarakat kita masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur, sekalipun dilarang oleh Undang-undang Perkawinan. Perkawinan dalam usia muda ini menimbulkan masalah sosial, yaitu perceraian yang meningkat. Perceraian di kalangan remaja yang sebenarnya belum siap kawin secara fisik dan mental ini mengakibatkan anak-anak yang dilahirkan terlantar , tingkat kehidupan ekonomi merosot dan yang lebih menyedihkan masyarakat pedesaan kita pada umumnya menerima ini sebagai suatu kenyataan hidup yang harus diterima dengan pasrah.
            Kegagalan dan keretakan yang terjadi di tengah-tengah keluarga seringkali disebabkan masalah sederhana tetapi sangat mendasar, seperti masalah seks. Mereka mengira bahwa dalam perkawinan segala sesuatu akan berjalan secara alamiah, kebahagiaan akan turun dengan sendirinya sekalipun mereka tidak memiliki pengetahuan untuk mengatur kehidupan rumah tangganya. Kenyataannya, kebahagiaan perkawinan perlu diusahakan secara terus menerus antara suami dan isteri, karena perceraian yang terjadi sering diakibatkan tidak adanya persiapan di kedua belah pihak. Berikut ini beberapa saran untuk mempersiapkan perkawinan yang bahagia, yaitu :

Menghidupkan suasana Agama dalam Rumah Tangga

Salah satu tujuan dari pernikahan dan perkawinan adalah untuk mencptakan suatu kehidupan rumah tangga yang sakinah, rumah tangga yang tenteram dan bahagia lahir dan batin. Rasulullah Saw. menuntun umat Islam dalam membina rumah tangga sakinah dengan memantapkan lima ciri dan sebaliknya menghindarkan lima ciri yang lainnya yaitu : “Apabila Allah menghendaki keluarga rumah tangga itu mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan, ada lima ciri pembinaan keluarga (yaitu) suasana keluarga rumah tangga itu harus hidup beragama; orang muda menghormati yang lebih tua; mereka mencari penghidupan rezeki dengan lembut (tidak tama’ dan tidak serakah); mereka menafkahkan hartanya tidak boros dan tidak kikir (tetapi sederhana); dan segala kebaikan dan kekurangan mereka segera instropeksi diri agar cepat bertaubat kepada Allah”

PUASA DAN KESEHATAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puasa, selain kewajiban bagi umat Islam, juga dari sisi ilmu kedokteran, berpuasa ternyata bisa memberikan sejumlah manfaat kesehatan bagi tubuh.

Menurut dr Siti Setiati SpPD, spesialis penyakit dalam dari Divisi Geriatri Departemen Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Indoenesia (FKUI), dengan berpuasa, jumlah kalori makanan yang kita konsumsi biasanya akan berkurang.

"Pembatasan jumlah kalori makanan adalah salah satu cara yang telah terbukti dapat memperlambat penuaan. Serta mencegah penyakit yang sering timbul pada usia lanjut dan kanker," kata siti Setiati, Rabu (27/7/2011) lalu, di Jakarta.

Saat berpuasa, umumnya akan terjadi pengurangan jumlah kalori yang diasup hingga 10-40 persen dari kebutuhan sehari-hari. Hasil penelitian pada binatang menunjukkan, dengan mengurangi jumlah kalori ternyata dapat memperpanjang usia harapan hidup, menurunkan risiko kanker, mencegah berkembangnya penyakit seperti diabetes dan ginjal.

Pentingnya Pencatatan Nikah

             Kepedulian Pemerintah dalam hal ini adalah memberikan kepastian hukum kepada setiap orang yang melakukan pernikahan dengan memberikan Buku Kutipan Akta Nikah. Dengan memiliki Buku Kutipn Akta Nikah berarti bahwa seseorang yang telah melaksanakan pernikahan telah mencatatkan pernikahannya di Kantot Urusan Agama Kecamatan, sehingga memiliki legalitas formal yang diakui oleh Undang-undang Negara kita. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) dan (2) menegaskan baha perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut perudang-undangan yang berlaku.
            Perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perkawinhan yang tidak sah, maka tidak memiliki legalitas di mata hukum sehingga hak-hak suami da isteri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan scara hukum. Di sini perlunya pencatatan nikah agar semua orang yang telah melakukan perkawinan tidak hanya memiliki keabsahan secra syar’i tetapi juga memiliki legalitas formal yang dilindungi oleh Undang-undang Negara kita.

PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERMASALAHANNYA

Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam pembangunan nasional dimaksudkan bahwa agar segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional. Kehidupan beragama sebagai nilai luhur bangsa merupakan usaha bersama untuk menciptakan landasan moral spiritual dan etik pembangunan untuk menciptakan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan kualitas masyarakat seluruhnya.

Pembangunan kehidupan beragama diarahkan untuk mampu meningkatkan umat agar tercipta suasana yang penuh keimanan, ketaqwaan, kerukunan yang dinamis serta meningkatnya peran aktif umat dalam pembangunan nasional.

BULAN MADU

          Istilah bulan madu atau “honeymoon” selalu melekat pada pengantin, terutama pengantin masyarakat perkotaan. Pada masyarakat tertentu, bulan madu menjadi sangat penting dan telah dijadwalkan jauh-jauh hari sama persis seperti penyelenggaraaan resepsi perkawinan itu sendiri.
           Bulan madu muncul sebagai luapan kegembiraan dan perasaan kegembiraan dengan memasuki masa perkawinan. Mereka ingin menikmati masa-masa awal perkawinan dengan berduaan tanpa gangguan siapapun. Bahkan jika perlu handphone pun ikut dimatikan. Mereka ingin menikmati masa-masa indah ini sebagai kenangan yang paling mengesankan dalam kehidupan mereka.

REINTERPRETASI AJARAN ISLAM


Maraknya tindak pidana korupsi, penggunaan obat-obat terlarang dan meningkatnya berita kriminal di media massa menjadi santapan sehari-hari. Bencana alam pun seakan tidak bisa berhenti. Dan kejadian yang baru saja terjadi adalah terjadinya kekerasan  yang mengatasnamakan agama sehingga menimbulkan korban jiwa, pengrusakan tempat ibadah sebagai luapan emosi sekelompok orang dan penistaan terhadap suatu agama menjadi berita yang paling mengejutkan, karena hal tersebut sangat sensitif.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa orang yang mengaku beragama, tetapi mampu melakukan kejahatan yang tidak diajarkan dalam agama? Rahmatan lil ‘Alamin yang selama ini menjadi pegangan kaum Islam dalam membangun komunikasi lintas agama menjadi kalimat yang perlu di urai dan di bahas sehingga anggapan bahwa agama Islam adalah agama teroris, agama yang mengajarkan tentang kekerasan, pemaksaan kehendak dan banyak stereotip negatife lainnya dapat di minimalisir.

Pengajian remaja,masihkah remaja tertarik?(Antara ada dan tiada)

            Berangkat dari pola pikir, "Amalkanlah ilmu yang kamu miliki walau hanya satu ayat", maka kewajiban menyerukan dan menyebarluaskan "dienul islam" memang wajib hukumnya dilakukan oleh setiap muslim kepada muslim lainnya.
             Remaja dalam islam memang salah obyek terpenting dalam penanaman aqidah islamiyah yang benar. Tetapi melihat realita yang ada dan berkembang diabad modern sekarang, kita tentu jarang melihat ada sekelompok anak muda yang tertarik untuk melakukan kajian keagamaan. Mereka lebih tertarik duduk berlama lama "kongkow" dipinggir jalan dengan teman segank sambil menggoda anak perawan lewat, nonton bioskop atau mungkin yang lebih keren lebih memilih untuk "ngeband", karena dianggap lebih gaul dan keren. Atau mungkin ada juga yang lebih memilih duduk didepan televisi sambil menonton tayangan televisi, yang lebih banyak merusak aqidah daripada mendidik.

MENUJU PELAYANAN PRIMA

             Pelayanan Prima (Excellent Service) adalah pelayanan yang baik atau terbaik kepada para pelanggan. Yang dikatakan pelayanan terbaik adalah pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan dan aturan yang berlaku oleh Instansi yang memberikan pelayanan. Pelayanan yang terbaik atau menjadi Prima manakala Instansi yang memberikan pelayanan itu dapat memuaskan pihak yang dilayani atau pelanggannya. Jadi yang dimaksud pelayanan prima disini adalah Pelayanan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pelanggan.
             Instansi Pemerintah termasuk di dalamnya Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan organisasi publik yang diharapkan dapat memberikan Pelayanan yang Prima (Excellent Service) kepada setiap pelanggan. Tetapi karena pelanggan (Stake Holder) dari Instansi Pemerintah itu sangat majemuk, maka berkaitan dengan kepuasan satu sama yang lainnya akan berbeda, karena kepuasan masing-masing pelanggan tentunya juga sangat majemuk.

PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN


Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada terwujudnya kehidupan keluarga yang sakinah dengan ketahanan yang andal sebagai wahana persemaian nilai-nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa sebagai inti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar mampu mendukung pembangunan nasional. Upaya ini diselenggarakan melalui peningkatan pemasyarakatan nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah melalui pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat dan pendidikan formal. Tantangan yang dihadapi adalah masih kurangnya kedalaman pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama Islam, yang ditandai oleh kurang mantapnya kehidupan beragama dalam rangka mengukuhnya landasan spiritual dan etika bagi pembangunan serta landasan persatuan dan kesatuan bangsa.

RIVALITAS ASAS DOMISILI DAN TERITORIAL DALAM PENCATATAN PERKAWINAN

Pencatatan perkawinan didasarkan pada undang-undang No. 22 Tahun 1946 yang diperbaharui oleh UU No. 32 Tahun 1954 dengan tambahan cakupan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia dan hingga saat ini belum dilakukan perubahan lagi.

Aturan pelaksanaan pencatatan nikah hanya diatur dalam KMA dan PMA yang seringkali diubah dan disempurnakan, terakhir diterbitkan PMA No. 11 Tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007.