Sekalipun tema di atas
kurang urgen untuk dibahas saat ini, tetapi kenyataan dalam masyarakat sangat
membutuhkan informasi berkaitan dengan perkawinan campuran, apalagi hidup di
era globalisasi sekarang ini dimana perkawian antar bangsa seolah menjadi trend
masa kini. Kita wajib segera mencermati kembali aturan-aturan hukum yang
berlakudi negeri kita, khususnya tentang perkawinan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang melaksanakan perkawinan
campuran, substansi bahasan dalam hal ini sebenarnya terdapat dalam bunyi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57 dengan sedikit
tambahan tentang aspek pencatatannya sebagai bukti hukum bagi perkawinan,
karena itu akan dikemukakan pula peranan KUA dalam pencatatan perkawinan.
Perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan
manusia, yang tujuannya aadalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan
batinnsesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “ Peerkawinan ialah ikatan lahir dan
batin antara seorang pria ddengan seorang wanita sbagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa.”