Terinspirasi dari perkembangan SIMKAH di seluruh
pelosok Tanah Air saat ini, terbersit sebuah harapan dalam rentang perjuangan
penyebaran virus SIMKAH. Bahwa dengan perjuangan nan gigih tanpa mengenal
lelah, perkembangan SIMKAH terus dikampanyekan melalui media dan cara "apapun"
dan telah menembus ke seluruh pelosok Tanah Air dari Sabang sampai Merauke.
SIMKAH, yang dalam perkenalan pertama dipahami
adalah sebuah system yang bisa membantu kerja penulisan/pengisian "arsip"
Negara dari cara "manual" (menulis dan menggaris pakai tangan dan tinta
hitam serta harus huruf KAPITAL.red)
berganti dengan cara yang lebih modern dan bermartabat, yaitu dengan
menggunakan mesin (printer.red).
Melihat hal itu maka banyak yang bersemangat
sebagian dari para kuli catat pernikahan untuk memakai "barang" yang
bisa sedikit meringankan kerja itu. Maka ada yang berasumsi, SIMKAH adalah
pengisian model-model pencatatan Nikah pakai mesin (printer). Kenapa tidak?
Dengan system yang dibangun dan dipelihara serta terus dikembangkan oleh
"Ariessoftware.net" itu, kerja yang biasanya diselesaikan oleh 4
orang personil bisa diselesaikan hanya oleh "satu orang" operator saja.
Bahkan ada seloroh dari beberapa rekan pegawai KUA
yang sudah hampir memasuki usia pensiun menyatakan " semenjak mulai jadi
pegawai sampai berkenalan dengan SIMKAH, kerjanya setiap hari di KUA hanya "menggaris"
saja, mulai dari model NB sampai model N. Bisa dibayangkan hampir separoh umur
"pegawai KUA" hanya diperuntukkan untuk menggaris saja.
Kehadiran SIMKAH yang menawarkan segudang kemudahan,
sangat membantu urusan administrasi dengan hasil yang bagus serta rapi.
Bahkan untuk menerima Pagawai di KUA pun ada
kriteria tertentu yang wajib dimiliki oleh para pelamar, yaitu tulisan
kapitalnya harus rapi dan bagus.
Hari ini semenjak SIMKAH sudah diparkir di Bimas
Islam Kemenag RI, perlahan tapi pasti para kuli pencatatan pernikahan
sebenarnya bisa sedikit bernafas lega serta sedikit mengendurkan pergelangan
tangan yang pegal dan penat untuk penulisan dan penggarisan dokumen pernikahan.
Melirik beberapa kemudahan kerja yang ditawarkan
oleh SIMKAH di atas, sangat disayangkan masih ada yang acuh bahkan ada yang
dengan gigih mempertanyakan regulasi (KMA, PMA, EDARAN dll) dasar hukumnya apa?
Padahal jika ditanya para bawahan mereka pasti akan menjawab kenapa tidak
dipakai jika system itu bisa mempermudah kerja?
Seperti pernah diungkapkan dalam uneg-uneg
sebelumnya keengganan mencoba memakai SIMKAH itu kebanyakan dilatarbelakangi
oleh "ketakutan"
berkurangnya "jatah" yang bisa didapat. Padahal tidak, bahkan
jujur dituliskan di sini kita bisa dapat lebih dari yang pernah
"didapatkan" sebelum memakai SIMKAH, minimal "lembaga kita"
(KUA khususnya dan Kementerian Agama pada umunya) dapat "pujian" yang
nilainya lebih dari apapun walaupun itu bukan tujuan kita sebagai pelayan.
Selanjutnya, ada fenomena menarik belakangan ini
dengan telah terbukanya akses informasi melalui "dunia maya",
banyak status maupun pesan dari akun Jejaring Sosial (Facebook) yang
mengatasnamakan KUA, yang mempertanyakan/validitas keabsahan "surat
nikah" dari KUA X yang orangnya telah pindah alamat ke kecamatan
B, apa benar tercatat di KUA X? Karena yang bersangkutan minta buku nikahnya di
legalisir di KUA B. Bahkan ada yang secara langsung KUA menyurati dengan
melampirkan fotocopy surat nikah untuk minta validasi sahnya tercatat sebuah
pernikahan di KUA asal.
Sejatinya fenomena validasi seperti itu sudah akan
terjawab dengan optimalisasi pemakaian SIMKAH. “JUST ONE CLICK”, data pernikahan di KUA manapun akan bisa kita
lihat dari manapun.
Maka seyogianyalah hari ini, di era keterbukaan
informasi kita para petugas pencatat pernikahan berfikir dan bertindak cepat
untuk memanfaatkan system yang sedang dibangun ini. Mari kita wujudkan
"database pernikahan se Indonesia" melalui optimalisasi pemakaian
SIMKAH.
Bisa dibayangkan jika seluruh pernikahan yang
tercatat di KUA sudah berada dalam satu file database, dan seluruh KUA direndam
banjir, kebakaran, ataupun bencana-bencana yang lain, maka tidak akan ada
istilah "pemutihan", tidak ada jawaban kepada masyarakat, “maaf
mungkin akta nikah yang nama bapak ada didalamnya sudah terendam banjir”,
atau berbagai dalih yang dikemukakan karena banyaknya debu akta nikah kalau
mesti mencari ke gudang.
Kemudian, database pernikahan itu juga bisa kita
share ke instansi yang notabene selalu lempar permasalahan ke KUA, seperti
Pengadilan Agama, kependudukan serta Imigrasi. Sehingga permasalahan klasik
masalah tercatat atau tidaknya sebuah pernikahan akan terjawab tuntas hanya
dengan jargon "JUST ONE
CLICK".
Untuk mewujudkan cita dan harapan mulia itu, jelas
membutuhkan perjuangan dan aturan yang baku. Dengan adanya payung hukum yang
jelas dibarengi dengan tindakan nyata serta dukungan dana dan anggaran yang
memadai, kita yakin usaha itu pasti akan menuai hasil yang signifikan.
Perjuangan dari bawah sudah dimulai dan menampakkan perkembangan yang sangat
pesat, dorongan dari atas juga sangat diperlukan untuk menyatukan persepsi dan
kreasi di bawah. Tentu dengan memperjuangkan yang ditengah dengan dukungan "DANA
dan ANGGARAN".
Semoga dengan sedikit coretan ini kita (orang-orang
yang berkecimpung di dunia ke-KUA-an) akan tergugah dan termotivasi dengan
hadirnya Aplikasi SIMKAH ini, yang dibuat oleh seseorang yang bukan dari unsur Kementerian
Agama yang secara tulus dan Ikhlas setia mengawal perkembangan SIMKAH hingga
saat ini dan insyaalloh akan seteerusnya. Seseorang yang menurut hemat penulis
selama ini telah dapat mengamalkan SLOGAN dari Kementerian Agama yang “IKHLAS BERAMAL” dengan
sebenar-benarnya dengan tanpa kita sadari kebanyakan kita telah tertinggal jauh
dari beliau. Teriring ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada beliau yang
telah sangat membantu kita di dunia ke-KUA-an, sehingga KUA tidak lagi dianggap
sebagai Instansi yang “MARJINAL” dan terpinggirkan yang selalu dicari-cari
kekurangannya dan lain sebagainya. SEMOGA. Amin