PROSEDUR PERMINTAAN DUPLIKAT NIKAH

  1. Yang berkepentingan datang ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat dan Nomor Register Nikah yang bersangkutan
  2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila Surat Nikahnya hilang) dan bukti fisik (apabila Surat Nikahnya rusak)
  3. Pas photo berwarna ukuran background biru ukuran 2X3 sebanyak masing-masing 2 lembar
  4. Bila syarat lengkap, pelayanan dalam waktu 10 menit

0 komentar: