- Yang berkepentingan datang ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat dan Nomor Register Nikah yang bersangkutan
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila Surat Nikahnya hilang) dan bukti fisik (apabila Surat Nikahnya rusak)
- Pas photo berwarna ukuran background biru ukuran 2X3 sebanyak masing-masing 2 lembar
- Bila syarat lengkap, pelayanan dalam waktu 10 menit
PROSEDUR PERMINTAAN DUPLIKAT NIKAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar