Kopdar I FK-OSI Korwil Jateng


Pelatihan SIMKAH dalam KOPDAR I FK-OSI Korwil Jawa Tengah telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 21-22 April 2012 di KUA Kec. Pracimantoro Wonogiri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Jateng Drs.H.Zainal Fatah,MSI (Zainal Fatah Arif), Bp.Drs.Thohir Luthfi,MM (Kasi IBSOS) dan Bp.Drs.H.Muhammad Syafiq (Kasi Kemitraan Umat), Kasi Urais Wonogiri, Kasi Urais Klaten, Kasi Urais Kendal dan diikuti 200 orang yang terdiri dari para Kepala KUA/Penghulu, Staff, Blekethir (PTT) KUA serta para pionir SIMKAH di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Pelaksanaan pelatihan dibagi menjadi dua tingkatan: tingkat Dasar dan Tingkat Lanjutan. Untuk tingkat Dasar dipandu oleh Abu Rifqi (Samsudin, S.Sos.I) dengan dibantu oleh pionir yang lain untuk mendampingi peserta. Sedangkan untuk Kelas Lanjutan dipandu langsung oleh sang Master SIMKAH Aries Setiyawan,S.T dan Maskot SIMKAH Achmad Shampton Maduqie,S.Ag. Hadir pula dalam acara tersebut pionir dari Jawa Timur dan Jawa Barat.

URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU

A. Pendahuluan
    Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional. Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya.
Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu dapat terwujud.
   Perubahan jabatan penghulu menjadi jabatan fungsional menuntut para penghulu memahami tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya dengan lebih baik dan dituntut untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugasnya dengan berdasar pada peraturan yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan jabatan tersebut.