Agama Islam telah menentukan hak-hak suami isteri dalam berumah tangga yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, ketentraman dan keberlangsungan keluarga. Seorang suami harus mengakui adanya hak-hak isteri dan sebaliknya. Allah SWT. Telah berfirman yang artinya : “ Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah :228)
Rasulullah SAW. Juga bersabda yang artinya : “ Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian.”
Ibnu Abbas r.a. telah memberikan salah satu tauladan yang sangat baik tentang berlaku adil terhadap isteri. Beliau berkata : “ Sesungguhnya aku berlaku adil terhadap isteriku sebagaimana ia menghias diri untukku.”
Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “ Berilah nasihat kepada wanita (isteri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok ialah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya (tanpa menggunakan peerhitungan yang matang maka kalian akan mematahkannya, sedang kalian membiarkannya) maka ia akan tetap bengkok, karena itu berilah nasihat dengan baik.” (Al-Hadits)
Diantara hak dan kewajiban suami adalah sebagai berikut :
1. Memerintahkan isteri untuk mendirikan shalat.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. Yang artinya : “ Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaahaa:132)
2. Menasehati isteri untuk mendidik anak-anak dengan baik.
Salah satu kewajiban orang tua adalah mendidik anak-anak dengan baik dan penuh kesabaran. Peran wanita dalam mendidik anak adalah sangat penting dalam keluarga, dengan tidak mengesampingkan tugas dan tanggung jawab laki-laki. Isteri yang shalihah yang memamhami peran da fungsinya dalam keluarga merupakan pilar utama untuk menghasilkan generasi-generasi shalih yang mampu memimpin umat ke arah kebaikan.
3. Memerintahkan isteri untuk taat kepada suami dalam hal kebaikan.
Seorang isteri wajib untuk menaati suami dalam hal kebaikan. Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “Jika seorang isteri mengerjakan shalat lima waktu dan menjaga kemaluannya serta menaati suaminya maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (Al-Hadits)
Apabila permintaan suami kepada isterinya berupa kemaksiatan, maka isteeri tidak boleh menaatinya. Sebab pada dasarnya setiap manusia dilarang taat kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah. Dengan demikian tidak melaksanakan peritah suami dalam bermaksiat membuktikan bahwa ia lebih taat kepada Allah SWT.
4. Mensehati isteri untuk berlaku baik kepada orang tua dan keluarga suami.
Seorang isteri yang tidak berbuat baik kepada oang tua maupun keluarga suami tidak dapat dianggap telah berbuat baik kepada suami. Perasaan suami akan tersakiti bila isteri berbuat tidak baik kepada orang tua maupun keluarga suami.
5. Menganjurkan isteri berhias untuk suami dan melarang berhias untuk orang lain.
Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “Sebaik-baik isteri adalah yang engkau senang jika melihatnya, taat jika engkau peintah dan menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ahmad)
Orang yang paling berhak untuk menikmati penampilan indah seorang perempuan adalah suaminya. Allah mengharamkan bagi perempuan untuk memperlihatkan perhiasannya kepada orang yang tidak berhak melihatnya. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ahmad dari Abu Hurairah ra. Bahwa dia berkata : “ Rasulullah melarang wanita berhias untukselain suaminya.”
6. Memahamkan kepada isteri untuk memenuhi permintaan jima’ ketika suami meminta.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Haditsnya yang artinya : “Demi Dzat yang memegang jiwaku, tidaklah seorang laki-laki (suami) mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu dia (isteri) menolaknya, melainkan yang ada di langit marah kepadanya sehingga suaminya ridha kepadanya.” (Al-Hadits)
7. Menasehati isteri untuk meminta izin untuk berpuasa sunah, jika suami ada di rumah.
Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “Tidak diperbolehkan seorang isteri berpuasa sunah sedanagkan suaminya ada, kecuali mendapat izinnya.” (Al-Hadits)
8. Tidak memperkenankan isteri bepergian lebih ari tiga hari tanpa mahram.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id ra. Bahwa Rasulullah SAW. melarang wanita bepergian di atas tiga hari, kecuali dengan suami atau mahramnya.
9. Tidak memperkenankan isteri masuk ke pemandian umum.
Rasulullah melarang kaum laki-laki untuk masuk ke pemandian umum kecuali dengan memakai selubung atau kain untuk menutupi tubuhnya dan memerintahkan untuk melarang isterinya memasuki tempat tersebut. Ibnu Majah, Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa Rasululaah bersabda : “Akan dibukakan (ditaklukkan) untuk kalian wilayah bangsa Ajam (non-Arab) dan kalian akan mendapatkan di dalamnya rumah-rumah yang disebut dengan pemandian (umum). Maka janganlah kaum laki-laki memaasukinya kecuali dengan mengenakan kain selubung. Cegahlah kaum wanita untuk memasuinya, kecuali wanita yang sakit atau sedang nifas.”
Rasulullah bersabda : “ Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian.” Para sahabat bertanya : “Ya Rasulullah, Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit.” Maka Nabi SAW. menjawab : “(Bolehlah kamu masuk) tetapi barangsiapa yang masuk hendaknya memakai penutup.”
10. Melarang isteri utuk mentato, merenggangkan gigi dan mencukur rambut wajah khususnya alis.
Diriwayatkan dari Ibnu Masud bahwa dia berkata “Rasulullah melaknat wanita-wanita yag mentato dan yang minta ditato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan giginya agar tampil cantik (tampak lebih muda), yang mengubah ciptaan Allah.”
11. Tidak mempeerkenankan isteri mencukur gundulm rambut kepalanya.
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali dan Aisyah ra. Bahwa keduanya berkata Rasulullah telah melarang wanita mencukur gundul rambut kepalanya.”
12. Melarang isteri untuk memasukkan orang lain ke dalam rumah kecuali atas izinnya.
Salah satu hak seorang suami adalah melarang isterinya untuk memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa izinnya. Rasulullah bersabda : “hak kalian terhadap isteri adalah agar mereka tidak memasukkan ke dalam kamar tidur kalian orang yang kalian tidak sukai dan agar mereka tidak mengizinkan masuk ke dalam rumah bagi kalian orang yang tidak kalian sukai.”
Hadits di atas bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keutuhan rumah tangga. Masuknya laki-laki ke dalam rumah dimana seorang isteri berada sendirian tanpa suami (menjadi berkhalwat) adalah jalan yang sangat lebar bagi berbagai fitnah untuk masuk ke dalam rumah tangga. Seorang muslim hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengakibatkan dirinya menjadi sasaran fitnah maupun prasangka buruk.
13. Menasehati isteri untuk tidak berbicara kepada yang bukan mahramny kecuali atas izin suami.
Ath-Thabarani meriwayatkan dari Amru bahwa Rasulullah melarangwanita (para isteri) untuk berbicara kepada laki-laki asing, kecuali dengan izin dari suami.
14. Menasehati isteri agar berhati-hati dalam peerkara khulu’
Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah bersabda : “ Perempuan mana saja yang meminta cerai terhadap suaminya tanpa ada tindakan membahayakn (ba’s) maka haram atasnya (untuk mendapatkan) aroma surga.” (Al-Hadits)