Tugas Pokok dan Fungsi


1.       Bidang Kepenghuluan
Tugas :  Melaksanakan bimbingan dan pelayanan masyarakat di bidang nikah dan rujuk
Fungsi :
a.       Pengumpulan , pengolahan dan penganalisaan data di bidang kepenghuluan
b.      Pembimbingan dan penyuluhan calon pengantin
c.       Pelaksanaan pelayanan nikah dan rujuk
d.      Pengadministrasian peristiwa Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk

2.       Bidang Kemitraan Umat
Tugas :  Melaksanakan pengembangan jalinan kemitraan dan ukhuwah Islamiyah di kec. Japah
Fungsi :
a.       Pengumpulan, pengolahan dan analisis data di bidang kemitraan dan ukhuwah Islamiyah
b.      Penyiapan bahan bimbingan, penyuluhan dan pelayanan di bidang kemitraan dan ukhuwah Islamiyah
c.       Pengembangan kerjasama dalam bentuk program aksi dan pembentukan jaringan serta koordinasi kerukunan antar umat beragama
d.      Pengkondisian sinergi ormas Islam
e.      Pemecahan permaslahan krisis umat

3.       Bidang Pengembangan Keluarga Sakinah
Tugas :  Melaksanakan perumusan bimbingan dan penyuluhan Keluarga Sakinah serta pemberdayaan ekonomi keluarga miskin
Fungsi :
a.       Pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data serta pelayanan kelompok Keluarga Sakinah
b.      Pembinaan dan pemberdayaan Keluarga Sakinah
c.       Penyuluhan kelompok kerja Keluarga Sakinah
d.      Konseling terhadap problematika keluarga

4.       Bidang Ibadah dan Sosial
Tugas :  Melaksanakan bimbingan ibadah dan mengoptimalkan peran sosial umat Islam di kec. Japah
Fungsi :
a.       Pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data tempat ibadah di Kec. Japah
b.      Optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat perubahan sosial
c.       Bimbingan dan penyuluhan ibadah umat Islam
d.      Optimalisasi fungsi zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat

5.       Bidang jaminan produk halal
Tugas :  Melakukan edukasi kepada produsen dan konsumen tentang pentingnya jaminan produk halal
Fungsi :
a.       Pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data produsen makanan, minuman, obat dan kosmetik di kec. Japah
b.      Kampanye pentingnya produk halal kepada pengusaha
c.       Edukasi masyarakat muslim tentang pentingnya mengkonsumsi produk halal

6.       Bidang Ibadah Haji
Tugas : Melakukan bimbingan jamaah haji
Fungsi :
a.       Pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data jamaah haji kec. Japah
b.      Pembimbingan jamaah haji

7.       Kemasjidan
Masjid  dalam perkembangannya selain berfungsi sebagai tempat melaksanakan ibadah, juga berfuibgsi sebagai tempat berrbagai kegiatan keislaman dan dakwah islamiyah yang bermuara pada terciptanya masyarakat yang islami dan berakhlaqul karimah.
Langkah-langkah yang dilakukan KUA Japah antara lain:
1.       Sosilalisasi arah kiblat
2.       Sosilalisasi waktu sholat
3.       Mengupayakan status tanah masjid, langgar dan mushalla bersertifikat wakaf
4.       Menghimbau kerpada  takmir masjid agar menjadikan masjid sebagai sumber berbagai kegiatan keagamaan yang bretujuan untuk menunjukkan syiar islam dan memakmurkan masjid.

8.       Perwakafan
Tanah wakaf adalah tanah asset milik umat yang dapat dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan, yang nantinya berfuingsi sebagai media dakwah, baik itu berbentuk masjid/musholla, lembaga social/pendidikan.
Kesadaran masyarakt kecamatn Japah untuk mewakafkan tanah muliknya menjadi asset ummat adalah dari tahun  ketahun semakin meningkat, seiring kesadaran keagamaan yang dimiliki masyarakat.Dalam hal ini KUA selalu memmerikan motifasi dan dorongan untuk kejelasan secara hokum atas tanah wakaf.Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

1.       Program jemput bola kepada masyarakat yang mewakafkan tanahnya
2.       Mempermudah pelaksaan ikrar wakaf
3.       Membantu proses sertifikat wakaf sampai ke BPN bekerjasama dengan GARA ZAWA kankemenag kab.Blora.
4.       Mengawal penggunaan tanag wakaf agar optimal dalam penggunaanya


9.       Kegiatan lintas sektoral
Selain melaksanakan tugas dan fungsinya kepala KUA kec. Japah beserta jajarannya juga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatn yang bersentuhan dengan berbagai lembaga dan instansi yang bertujuan unutk pengembangan masyarakat yang agamis dan mensukseskan pembangunan sesuai amanat dari pemerintah.
Berbagai kegiatan yang dilakukan antara lain:
1.       Turut mendukung dan ikut serta bersama camat dan muspika serta instansi yang lain dalam rangka mensukseskan program pembangunan.
2.       Bekerjasama dengan camat dan muspika serta tokoh agama dalam pembentukan masyarakat yang agamis di Kecamatan Japah.
3.       Mengembangkan kegiatan kegiatan keagamaan di Kecamatan Japah, berupa pengembangan majlis taklim, pengajian remaja, maupun di instansi.

10.   Inovasi Pelayanan Nikah dan Rujuk
Pelayanan prima adalah sebuah keniscayaan tanpa adanya pembaharuan dan perbaikan secara terus menerus, yang mengarah kepada mudah dan cepatnya masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan, inovasi dilakukan berdasar kepada beberapa kenyataan antara lain:
1.       Masyarakat membutuhkan pelayanan mudah dan cepat
2.       IT adalah adalah sebuah keharusan.
Untuk mendukung semua itu KUA Kec. Japah telah menerapkan Pelayanan Nikah Rujuk yang berbasis IT dengan Penerapan Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Dan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan KUA, masayarakat dapat mengaksesnya melalui WEB KUA Kec. Japah yang beralamatkan di http://www.kuajapah.co.cc.

1.       Kepegawaian
                Kantor Urusan Agama Kecamatan Japah didukung oleh 7 orang pegawai yang terdiri dari seorang Kepala, seorang Penghulu, seorang Penyuluh Fungsional, 2 (dua) orang Staf dan 2 (dua) orang PTT, dengan perincian sebagai beerikut :
1.       Kepala
          Nama                                    : H. Ahmad Syafi’I, S.Ag
          NIP                                       : 19570704 199002 1 001
          Tempat/Tgl lahir                     : Grobogan, 04 Juli 1957
          Pangkat/Gol                          : Penata/III.c
          Alamat                                  : Perumda Blora

2.       Penghulu KUA Kecamatan Japah:
         Nama                                    : Samsudin, S.Sos.I
         NIP                                      : 19700420 199103 1 004
         Tempat/Tgl lahir                     : Grobogan, 20 April 1970
         Pangkat/Gol                          : Penata Muda Tk. I/III.b
        Alamat                                  : Ds. Sendangayam Kec. Banjarejo Blora

3.       Penyuluh Fungsional
Nama                                    : Siti Ismiyatun, S.Ag.
NIP                                       : 19770915 200901 2 005
Tempat/tgl. Lahir                    : Blora, 15 September 1977
Pangkat/Gol.                          : Penata Muda /III.a
Alamat                                  : Ds. Sarimulyo Kec. Ngawen Kab. Blora

4.       Staf KUA Kec. Japah :
a.        Nama                          : Samijan
NIP                         19700527 200701 1 021
Tempat/Tgl lahir      : Blora, 27 Mei 1970
Pangkat/Gol           : Pengatur Muda/II.a
Alamat                   : Ds/Kec. Todanan Kab. Blora
b.      Nama                           : Parijan
NIP                       : 19750524 200701 1 020
 Tempat/Tgl lahir     : Blora, 24 Mei 1975
Pangkat/Gol           : Juru Muda /I.a
Alamat                   : Ds. Bogorejo Kec. Japah Kab. Blora

c.       Nama                           : Hastati, S.Ag.
Tempat/tgl. Lahir     : Putemata, 18 Desember 1977
Alamat                    : Kel./Kec. Ngawen Kab. Blora

d.      Nama                           : Ratnawati, A.Md.
Tempat/tgl. Lahir     : Blora, 16 Maret 1975
Alamat                    : Ds. Tutup Kec. Tunjungan Kab. Blora
2.       Kegiatan Semi Resmi
Kegiatan semi resmi merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KUA Kec. Japah di luar kegiatan pokoknya dalam rangka memajukan dan mendewasakan umat Islam diantaanya :
a.       Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)
Kepala KUA sebagai ketua BKM mempunyai tanggung jawab agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah serta tempat pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas kehidupan beragama umat Islam. Untuk itu kami mengambil langkah sebagai berikut :
(1). Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid.
(2).  Mengefektifkan dakwah di masjid
(3).  Mengupayakan tersebianya perpustakaan masjid
(4). Membina dan meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam
b.      Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A)
Peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama bagi masyarakat adalah hal yang sangat penting sebagai upaya untuk dapat mengamalkan Islam secara sempurna.Sehubungan dengan hal tersebut kami mengambil langkah diantaranya :
(1).  Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS dan Penyuluh Fungsional yang ada di Kecamatan Japah
(2).  Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama sehingga penyuluhan dan dakwah dapat berjalan maksimal dan diterima masyarakat
(3).  Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah social di masyarakat
(4). Mengisi khutbah Jum’at di Masjid Besar NURUL HUDA Japah setiap Jum’at Wage.
c.       Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah salah satu lembaga semi resmi milik KUA yang bertugas memberikan pelayanan penasehatan, bimbingan dan sekaligus mediator/konseling bagi orang perorang atau pasangan yang memerlukan jasa informasi di bidang perkawinan. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang seluk beluk pernikahan dan segala permasalahannya kepada calon pengantin maupun pasangan pengantin sehingga tujuan daripada sebuah perkawinan dapat terwujud dengan baik.
Adapun bentuk usaha-usaha yang diterapkan BP4 Kecamatan Japah dalam rangka mewujudkan cita-cita perkawinan adalah sebagai berikut :
(1). Menyelenggarakan penataran pra nikah atau penataran catin bagi calon pengatin di aula KUA tiga kali dalam sebulan yakni tanggal 6, 16, 26.
(2). Memberikan pelayanan konsultasi atau penasehatan kepada masyarakat pengguna jasa setiap saat pada jam kerja.
(3). Memberikan pembinaan kepada kelompok keluarga sakinah, kelompok pra sakinah I, Kelompok pra sakinah II setiap bulan sekali.
(4). Memberikan pembinaan terhadap ketua atau motivator desa binaan keluarga sakinah.   
d.      Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Adapun upaya-upaya yang dilakukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kecamatan Japah adalah sebagai berikut :
(1). Membentuk badko TPQ tingkat kecamatan Japah yang merupakan Koordinator TPQ se kecamatan Japah.
(2). Mengadakan lomba MTQ tingkat kecamatan tiap tahun sekali.
(3). Mengadakan seleksi dan mengirimkan peserta lomba MTQ tingkat Kabupaten Blora setiap diadakan lomba.
(4). Mengirimkan peserta lomba MTQ tingkat propinsi
(5). Mengadakan bimbingan TPQ di desa-desa wilayah kecamatan Japah
(6). Pendataan TPQ se Kecamatyan Japah setiap enam bulan sekali.
(7). Memberikan pembinaan kepada pengelola pelatihan dan pengembangan TPQ di wilayah Kecamatan Japah.
(8). Mengadakan seleksi MTQ Pelajar Tingkat Kecamatan Japah setiap tahun, untuk tahun 2011 ini dilaksanakan besuk pada tanggal 27 Maret 2011
e.      Peringatan Hari Besar Islam
Setiap hari besar islam seperti, tahun baru hijriyah, mauludan, isro’ mi’roj, idul fitri, dan idul adha,  KUA Japah selalu mengadapan peringatan untuk memperingati hari besar islam tersebut. Biasanya acara peringatan dikemas dalam bentuk acara sederhana dan sebagai sarana dakwah islamiyah. Di antara bentuk kegiatan yang dilakukan KUA Kecamatan Japah dalam memperingati hari besar Islam tersebut, antara lain :
(1). Bekerja sama dengan takmir masjid kecamatan dan masyarakat sekitar untuk menyelengarakan peringatan tahun baru hijriyah dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim.
(2). Menyelenggarakan acara halal bihalal keluarga KUA Kec. Japah dan Pembantu Penghulu serta muspika Kecamatan Japah dan masyarakat sekitar.
(3). Menyembelih hewan korban pada hari raya idul adha dan membagikan kepada keluarga fakir miskin sekitar KUA Japah.
(4). Menghadiri undangan peringatan-peringatan hari besar islam yang diadakan di desa-desa.

0 komentar: