Kabupaten Blora saat ini memiliki wilayah yang terbagi pada 16 Kecamatan yang merupakan satu bagian yang tak terpisahkan. Adapun Kantor Urusan Agama Kecamatan Japah dahulunya bernama Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawen II dan berganti nama bersamaan dengan pemekaran wilayah di Kabupaten Blora pada tahun 1994.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Japah merupakan salah satu Kantor Pemerintahan yang berada di wilayah Kecamatan Japah. Adapun letak geografis Kecamatan Japah adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Kec. Sumber Kab. Rembang
Sebelah Timur berbatasan dengan : Kec. Tunjungan Kab. Blora
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kec. Ngawen Kab. Blora
Sebelah Barat berbatasan dengan : Kec. Todanan Kab. Blora
Dan wilayah Kecamatan Japah mempunyai luas 10.386,8190 ha, terletak 200 m diatas permukaan air laut dan sebagian besar terdiri dari wilayah hutan. Terbagi menjadi 18 Desa, 46 RW dan 219 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 38.168 jiwa terdiri dari Laki-laki 18.984 jiwa dan perempuan 19.184 jiwa, yang terbagi menjadi 11.770 KK. Kecamatan ini berjarak ± 25 km dari kota kabupaten dan ± 125 km dari Ibukota Propinsi. Sedangkan untuk Desa terjauh berjarak ± 15 km dalam wilayah hutan dan Kantor Desa terdekat berjarak ± 200 m.
Adapun tanah yang ditempati oleh KUA adalah tanah Hak Pakai Milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 303, tanggal 11 Pebruari 1985 seluas 1126 m2 .
0 komentar:
Posting Komentar