Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
- Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
- Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
- Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.
0 komentar:
Posting Komentar