PROSEDUR NIKAH BAGI WNA

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  4. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
  6. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  7. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.

0 komentar: